Perihal Sepiker Masjid, Kemenag: Tak Batasi Syiar Islam, agar Kondusif

Berita057 views

Inionline.id – Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI menegaskan pihaknya tak membatasi syiar agama Islam terkait surat edaran Menteri Agama soal penggunaan pengeras suara atau sepiker di masjid dan musala.

Hal itu disampaikan merespons adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa edaran itu seperti melarang umat Islam mensyiarkan agamanya.

“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif,” kata Adib dalam keterangan resminya dikutip Rabu (23/2).

Adib menjelaskan sarana pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana untuk melakukan syiar agama Islam. Sebab, syiar Islam juga bisa disampaikan melalui media sosial dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja, termasuk di dalamnya banyak sekali media yang bisa kita manfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, serta kenyamanan,” kata dia.

Adib kembali menegaskan edaran Menag soal sepiker masjid tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat.

Ia menilai tujuan edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial, maka dalam sosialisasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Namun disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.

“Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di tingkat kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan musala di sekitarnya,” katanya.

Selain itu, Adib meminta agar Penyuluh Agama Islam (PAI) ikut mengedukasi masyarakat terkait aturan sepiker bagian luar di masjid. Ia menilai penyuluh agama Islam berperan penting dalam suksesnya tujuan dari sosialisasi surat edaran Kemenag tersebut.

“Kita punya puluhan ribu Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan, bahkan di tingkat kelurahan dan desa. Saya berharap mereka ikut serta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait edaran Kemenag ini,” kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin penting yang diatur yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Namun, beberapa pihak seperti pengurus masjid mengkritik kebijakan tersebut. Semisal pengurus Masjid Al Mujahidin di Jalan Kaliurang KM 6,5 Sleman, Yogyakarta mengaku keberatan jika semua pembacaan doa atau wirid setelah salat harus menggunakan sepiker dalam.

Pengurus Masjid itu disebut rutin membaca surat Al Mulk setiap selesai salat Magrib menggunakan sepiker luar. Menurutnya, rutinitas itu merupakan bentuk syiar.