Dengan Kapasitas 25 Persen Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 3 Tetap Buka

Berita057 views

Inionline.id – Di daerah PPKM level 3 Pemerintah tetap memperbolehkan tempat wisata di Pulau Jawa-Bali buka. Namun sejumlah pembatasan diberlakukan, salah satunya perihal kapasitas pengunjung hanya boleh 25 persen.

Aturan pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada diktum keempat nomor 5 huruf j, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif hari ini hingga 14 Februari 2022.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian bunyi diktum keempat nomor 5 huruf j Inmendagri 9/2022, Selasa (8/2/2022).

Berikut ini aturan fasilitas publik di daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali sebagaimana Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
4) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.