Sebanayak 63 WNA Ditolak Masuk Indonesia Lewat Soekarno-Hatta

Berita057 views

Inionline.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi lima warga negara asing (WNA) dan menolak 63 WNA masuk ke Tanah Air. Data tersebut tercatat sejak 1 hingga 16 Januari 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya, tindakan administratif keimigrasian (TAK) adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.

“Sanksi ini merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Romi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Adapun lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni Inggris (2 WNA), Jerman (1 WNA), Australia (1 WNA), serta Brasil (1 WNA). Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain empat orang WNA terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan 1 orang WNA memiliki paspor ganda.

Penolakan WNA Masuk RI

Dalam upaya menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman COVID-19, Imigrasi Soetta telah menolak masuk 63 WNA sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2022. Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.

“Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing, serta memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Romi.

Adapun orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia lewat TPI Soetta berasal dari 25 negara. Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Prancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).

“Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas surat edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir. Selain itu, tiga orang WNA ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas COVID-19, seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap”, imbuhnya.