PKS Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Diperpendek Menjadi 60-90 Hari

Politik057 views

Inionline.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek menjadi 60-90 hari. Hal ini berbeda dengan KPU yang mengusulkan 120 hari.

“Lalu mengenai usulan 120 hari masa kampanye dari KPU, saya cenderung setuju jika durasi tersebut diperpendek menjadi 60-90 hari. Prinsip pemilu mudah dan murah bagus jika diterapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/1).

Di sisi lain, ia memahami KPU sebagai penyelenggara menyiapkan waktu kampanye yang lama karena untuk pengadaan logistik Pemilu. Maka, diperlukan payung hukum yang memudahkan proses pengadaan logistik bila masa kampanye diperpendek.

“Jika keputusan memperpendek masa kampanye diputuskan, mesti disiapkan payung hukum yang memudahkan proses pengadaan logistik. Plus perkuat pola kampanye yang memperkuat edukasi publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mardani menitipkan pesan kepada KPU dan Bawaslu agar harus menyelesaikan peraturan untuk mensukseskan berbagai tahapan pemilu. Sebab, pasal 167 ayat 6 UU tentang Pemilu sudah menyatakan, tahapan pemilu paling lambat dimulai 20 bulan sebelum hari H.

Kemudian, PR untuk Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 agar belajar dari Pemilu 2019 yang sangat melelahkan. Pemilu 3 tahun lalu yang membuat 894 petugas meninggal.

“Anggota KPU & Bawaslu yang terpilih kelak harus merumuskan mekanisme yang lebih sederhana tapi tetap menjamin kualitas Pemilu serta Pilkada,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga mesti menyiapkan mekanisme yang transparan untuk pengisian Pejabat (PJ) Kepala Daerah. Ada 101 daerah yang akan dipimpin oleh PJ dan akan bertambah lagi 170 daerah di 2023 mendatang.

“Sistem yang transparan akan menghasilkan PJ yang cepat dan bisa menjalankan pemerintahan, sekaligus menjaga indepedensi dalam pemilu dan pilkada,” pungkasnya.

Usulan KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan durasi kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai 14 Oktober 2023.

“Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1).

Sementara, pemerintah memiliki pandangan berbeda dengan KPU. Pemerintah mengusulkan masa kampanye dikurangi menjadi 90 hari.

“Kemudian mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja.

Menurut Tito, tiga bulan sudah maksimal untuk melakukan kampanye. Supaya masyarakat tidak lama terbelah.

“Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup,” ujar Tito.