Per Hari Penimbunan BBM Bersubsidi di Bogor Beromzet Rp 50 Juta

Inionline.id – Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (32) dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap omzet bisnis ilegal tersebut mencapai Rp 46-50 juta per hari.

“Tersangka diperkirakan per hari melakukan penjualan solar sekira 20 ribu liter, dengan omzet keuntungan per hari diperkirakan Rp 46-50 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).

Modus tersangka adalah dengan membeli solar ke sejumlah SPBU. Tersangka membeli solar dalam jumlah banyak yang diangkut dengan menggunakan mobil boks.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks sebagaimana rekan-rekan tadi lihat. Berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar, kemudian dikumpulkan,” tuturnya.

Polisi sedang mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam kasus ini setelah mendapat informasi adanya dugaan tersebut.

“Sampai hari ini memang ada informasi seperti itu. Namun kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Polres Bogor menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Gunung Putri, Senin (24/1). Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan menemukan 52 ton solar bersubsidi yang ditampung di dalam tangki-tangki besar.

“Karena ini berkaitan dengan SPBU, berkaitan dengan Pertamina dan ini BUMN, makanya kami tindak lanjuti. Kemudian saya dari Tim Kawal BUMN berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, kami bersama-sama cek lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi ini,” kata Chairul Anwar, Rabu (26/1).