Dewan Jabar M Ichsan Apresiasi Tindakan Tegas DLH Jawa Barat ke PT Sinerga Nusantara Indonesia Yang Lakukan 15 Jenis Pelanggaran

Berita257 views

Kabupaten Bandung Barat, Inionline.id – Langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa barat yang memberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPRD Jawa barat Mochamad Ichsan Maoluddin.

Menurut M Ichsan PT Sinerga Nusantara Indonesia yang dituding melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan sudah layak diberikan sanksi.

“Itu menjadi komitmen kita Legislatif dan Eksekutif sebagai semangat untuk menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama, dalam hal ini Legislatif adalah wakil dari unsur lingkungan, unsur lingkungan yang dimana ketika ada perilaku-perilaku yang perlu di advokasi kami advokasi, tapi sebaliknya ketika unsur lingkungan itu yang menjadi komunitas itu melanggar kita sama-sama mengingatkan, jika posisi tersebut posisinya melanggar maka kitapun juga harus berdiri atas nama penjaga lingkungan,” tutur M Ichsan, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut M Ichsan menjelaskan yang mempunyai rules itu adalah eksekutif tetapi yang membuat aturan lingkungan itu adalah tentu saja salah satunya Dewan bersama-sama mengarahkan agar kesepakatan untuk menjaga lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.

“DLH dalam hal ini sudah melakukan tupoksinya karena rules of the game dalam leading sector ada kewenangannya, jika lingkungan berarti pekerjaan DLH bagaimana mengurus perizinan kemudian memagari aturan-aturan kepada pelaku-pelaku industri atau pelak-pelaku yang ada disekitaran masyarakat,” imbuh M Ichsan.

Lanjut M Ichsan mengatakan, “Jadi menurut saya jika itu sudah definitif melanggar harus dikenakan sanksi hukum sebagaimana kita juga melihat contoh yaitu pencemaran sungai kerap sekali yang masyarakat terusik yang mempunyai lingkungannya tetapi siapa yang melakukan yaitu unsur dari masyarakat juga yang mempunyai korporat kita mengingatkan tolong departemen lingkungan hidup segera turun tangan, jika itu benar-benar melanggar lakukan prosesnya secara hukum,” pungkas M Ichsan.