Datangi Kemendagri, Dewan Jabar Asep Arwin Kotsara Diskusikan 3 Hal Penting Terkait Tata Ruang Jawa Barat

Antar Daerah057 views

Jakarta, Inionline.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa barat Asep Arwin Kotsara bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, dan disambut langsung oleh Direktur Edison Siagian, Kamis (13/01/2022).

Menurut Asep Arwin Kotsara, ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan dan klarifikasi kepada pihak Kemendagri.

“Pertama adalah berkaitan dengan masalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu menunda pembatalan Undang-undang nomer 11 tahun 2020 yaitu UU Ciptaker, kemudian juga perihal masalah RT RW kemudian proyek strategis nasional,” ujar Asep Arwin Kotsara.

Menurutnya Kemendagri menyampaikan bahwa keputusan MK yang menunda pembatalan maksimal 2 tahun dimana untuk Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut adalah masalah substansinya.

“Jadi bukan penolakan daripada UU nomor 11 tahun 2020 tersebut, tetapi diminta untuk Pemerintah melakukan revisi substansi daripada UU tersebut,” kata Asep Arwin Kotsara.

Jadi dalam point masalah pertama, Pansus RT RW tidak perlu khawatir dan harus tetap berjalan sesuai dengan UU Ciptaker nomer 11 tahun 2020 sehingga bukan ditolak atau dibatalkan tetapi berkaitan kepada substansi.

“Kemudian yang kedua adalah dari pihak Kemendagri juga menyampaikan bahwa sesungguhnya sudah ada pembahasan antara Kemendagri dengan Kementerian ATR BPN demikian pula dengan Pemprov Jawa Barat sekitar tanggal 13 Desember 2021, pembahasan lintas sektor, hanya kami sendiri belum memperoleh hasil pembahasan lintas sektor tanggal 13 Desember tersebut yang berkaitan dengan RT RW jadi kami minta agar dokumen tersebut bisa diperoleh agar apa yang sudah disepakati nanti kami tidak akan menabrak kesepatakan antara Kemendagri kemudian Pemprov Jawa Barat serta dengan Kementerian ATR BPN,” papar Asep Arwin Kotsara.

Kemendagri juga menyampaikan bahwa Kota Kabupaten diminta untuk menentukan RT RW Kota Kabupaten itu bentuknya seperti apa sehingga disampaikan ada 2 jenis kota tersebut yang pertama adalah kota industri dan jasa, seperti kota-kota yang tidak mempunyai lahan pertanian maka sebaiknya diarahkan tata ruang menjadi kota industri dan jasa.

“Kedua memang Kota Kabupaten yang berkaitan dengan masalah pertanian jadi dari awal sudah ada tata ruang RT RW di masing-masing Kota Kabupaten tersebut, Kota Kabupaten itu ingin dijadikan seperti apa ?, apakah kota industri dan jasa kemudian juga pertanian, dan memang jika kita lihat pada Perpres 21 tahun 2021 itu sudah tertulis bahkan dituangkan di Peraturan Menteri ATR BPN nomor 21 tahun 2021 disebutkan bahwa terdapat klausul di pasal 12, Menteri harus ada bentuk arahan untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam RT RW Provinsi sedangkan ketentuan disinsentif  itu sudah ada mekanismenya di Peraturan Menteri turunannya daripada Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2021,” tutur Asep Arwin Kotsara.

Jadi artinya bisa jadi Kota Kabupaten dan kota-kota yang ingin menjadikan kotanya sebagai kota industri dan jasa maka sangat mungkin sekali diberikan insentif kepada kota-kota yang memang RT RW lebih fokus ke pertanian dan diberikan dana bantuan kepada Kota Kabupaten tersebut.

“Berikut juga disampaikan perihal masalah pengelolaan situ sampai sekarang situ, contohnya di Kota Depok cukup banyak terdapat 23 situ hanya saja memang masih belum jelas pengelolaannya jadi asetnya diwilayah Depok kemudian juga ada kaitan dengan Provinsi dan wewenangannya dari Pusat, jadi jika Kota Depok ingin mengelola situ tersebut itu tidak bisa semena-mena harus mendapatkan izin dari pusat, ini yang perlu memang disampaikan,” imbuh Asep Arwin Kotsara.

Lalu Kemendagri sendiri menyampaikan tidak memahami wewenangnya siapa dan diarahkan untuk bertemu Kementerian Sumber Daya Air, sehingga jelas pemanfaatan dari situ terebut karena jika memang Kota Depok ingin  memanfaatkan situ yang ada di wilayahnya pasti akan kena teguran oleh Pemerintah Pusat, padahal situ adalah suatu aset untuk pemberdayaan ekonomi yang ada di Kota Depok.

“Dan juga disampaikan oleh Kemendagri agar Pansus VI ketika membuat Perda tentang RT RW diminta untuk mengacu kepada UU Ciptaker kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 yang berkaitan dengan RT RW disitu tertulis di PP 21 tahun 2021 diminta untuk merujuk ke PP 21 tahun 2021,” tutup Asep Arwin Kotsara.