WNA yang Melanggar Prokes COVID-19 Pada saat Tahun Baru akan Diusir dari Bali

Antar Daerah457 views

Inionline.id  – Di masa libur Natal dan tahun baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewaspadai penyebaran COVID-19. Warga negara asing (WNA) berpotensi dideportasi jika melanggar protokol kesehatan COVID-19 di saat malam tahun baru.

“Bersiaplah untuk diusir,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam sebuah wawancara, Jumat (31/12/2021).

Dia mengingatkan aturan kesehatan harus dipatuhi karena Indonesia tengah berusaha menangkis COVID-19 varian Omicron yang tengah melanda dunia.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster nomor 20/2021, perayaan tahun baru dengan karnaval, kembang api, dan pertemuan lebih dari 50 orang dilarang selama periode Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, turut diatur mal, restoran, dan kafe harus tutup pada pukul 22.00 Wita dan hanya beroperasi pada kapasitas 75 persen.

Jamaruli mengatakan hampir 200 turis dideportasi dari Bali pada tahun 2021. Sebanyak tujuh orang di antaranya dideportasi karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pada Juli, tiga turis asing dari Amerika Serikat (AS), Irlandia, dan Rusia dipulangkan setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di depan umum saat razia.

Pada bulan Mei, seorang influencer Rusia dan YouTuber Taiwan yang berbasis di AS dideportasi setelah memposting video di mana mantan terlihat berjalan-jalan di Bali dengan topeng yang dicat di wajahnya.

Video itu memicu kemarahan dari orang-orang Indonesia secara online, yang menuntut pasangan itu meminta maaf dan dipulangkan.