Saat Malam Tahun Baru SPBU di Surabaya Wajib Tutup

Antar Daerah357 views

Inionline.id – Saat malam Tahun Baru 2022 SPBU di Surabaya wajib tutup pukul 21.00 WIB. SPBU baru boleh dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Hal ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya melalui Satpol PP kepada seluruh pengelola SPBU tertanggal 27 Desember 2021.

“Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Eddy menyebut kebijakan ini diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat. Misalnya pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor saat euforia menyambut malam pergantian tahun.

“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” tambahnya.

Tak hanya itu, Eddy mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya. Agar aktivitas penjualan bisa dihentikan sementara.

Lalu, untuk memastikan hal ini, Satpol PP bersama jajaran kepolisian berencana melakukan pengawasan dan patroli di lapangan saat malam tahun baru.

“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” tambahnya.

Tak hanya SPBU yang diimbau tutup pukul 21.00 WIB, Eddy mengatakan pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun. Baik di restoran, kafe, rumah makan atau fasilitas lainnya.

“Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” jelasnya.

Lalu, untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan COVID-19 saat tahun baru, pemkot juga melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan ini telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

“Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing,” tambahnya.