POM AU Menahan Dua Anggota TNI yang Membantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Inionline.id – Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan RF dan IG, dua anggota TNI yang diduga terlibat.

RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).

Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Rachel Vennya kini telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan. Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim.