Kepolisian Meringkus Petugas Vaksin Gadungan di Magetan Hingga Merugikan Korban Jutaan Rupiah

Inionline.id – komplotan pencuri yang menyamar sebagai petugas vaksin Covid-19 hingga merugikan korban jutaan rupiah berhasil diringkus Kepolisian Resor Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut komplotan terdiri dari tiga orang, dan ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Ketiganya berhasil kami amankan dari dua tempat berbeda. Yaitu dua tersangka di rumah indekos pelaku di Kecamatan Panekan Magetan, dan satu tersangka sempat kabur namun berhasil kami amankan lagi di Brebes, Jawa Tengah,” ujar Yakhob, Rabu (8/12).

Komplotan penipu dan pencuri tersebut adalah RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah; AJ (34) warga Kota Palembang; dan MA (33) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Modus pelaku adalah memberi hadiah, seraya bertanya pada calon korban sudah vaksin atau belum. Hadiah membuat korban terbuai, sehingga salah satu dari meeka mengambil barang berharga di rumah.

Sejumlah barang berharga jadi sasaran. Perhiasan menjadi target utama komplotan tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, para pelaku datang menanyakan tentang vaksin sambil memberikan hadiah kompor gas. Pelaku lalu berusaha menggiring korban ke dapur sambil membawa kompor hadiah tersebut. Sementara pelaku lainnya masuk ke kamar untuk mengambil perhiasan korban.

“Korban kebanyakan adalah para lansia yang mudah dialihkan perhatiannya. Ada tiga korban pada tiga lokasi berbeda,” kata Yakhob.

Para korban di antaranya warga Kelurahan Mangkujayan, yang mengalami kerugian perhiasan emas seberat 8 gram. Korban kedua adalah warga Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo yang mengalami kerugian 23 gram emas.

Korban terakhir adalah warga Desa Jabung, Kecamatan Panekan. Dari korban ketiga tersebut, pelaku berhasil membawa perhiasan emas seberat 28 gram.

Saat diamankan polisi, puluhan gram emas perhiasan hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam yang digunakan pelaku saat beraksi serta kartu identitas atau ID card bertuliskan Pertamina.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut. Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.