Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa barat H. Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 mengenai ketahanan rumah tangga di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (15/12/2021).
Acara yang didominasi oleh pengurus DPC PKS daerah pemilihan (dapil) 6 Kabupaten Bogor meliputi wilayah Kecamatan Kemang, Parung, Gunung Sindur, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang, tampak menghadiri acara yang mengedepankan protokol kesehatan tersebut.
Menurut Achmad Ru’yat, sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2014 ini disampaikan dengan tujuan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan ketahanan rumah tangga.
“Dengan Perda ini mudah-mudahan terbentuk unit terkecil komunitas masyarakat yang ada di rumah tangga sebagai basis kekuatan di masyarakat, juga sebagai suatu syarat terbentuknya Kabupaten-Kota yang kuat, tingkat Provinsi, dan tingkat Indonesia,” kata Ru’yat.
Kemudian Perda ini menjadi dasar didalam pembinaan rumah tangga di Kabupaten-Kota, dan menjadi dasar program di Provinsi Jawa Barat maupun di Kabupaten-Kota untuk program ketahanan keluarga sehingga kebijakan anggaran juga bisa dilakukan.
“Karena ada payung hukumnya dengan memperhatikan Perda ini disusun dari segi aspek yuridis, aspek psikologis masyarakat dan juga aspek historis sehingga kita rawat dan jaga unit terkecil masyarakat yang disebut rumah tangga, dan mereka merespon dengan sangat baik dan antusias dan itu yang dirasakan ditengah-tengah kehidupan,” tutup Achmad Ru’yat.