Berikut Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Nataru, Meski Tetap Diimbau Tak Bepergian

Berita057 views

Inionline.id – Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 aturan perjalanan PPKM level 3 di masa libur Natal dan tahun baru ditujukan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian.

Aturan perjalanan PPKM level 3 tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mengetahui aturan perjalanan PPKM level 3 lebih lanjut, simak rangkuman berikut ini.

Aturan Perjalanan PPKM Level 3: Sistem Ganjil-Genap

Penerapan sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah lonjakan penularan virus Corona. Beberapa lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap yaitu:

Wilayah aglomerasi

Ibu kota Provinsi

Kawasan wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
Sistem ganjil genap di kawasan wisata dan jalan non tol akan memberlakukan skema one way, contraflow dan random sampling bagi para pelaku perjalanan. Lebih lanjut, pemberlakuan ganjil-genap di kawasan wisata akan diimbangi dengan pembatasan lain.

“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana,” ujar Budi Karya.

Sistem ganjil genap juga akan diterapkan di ruas tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya sudah memastikan 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap yaitu:

Tangerang-Merak
Bogor-Ciawi Cigombong
Cikampek-Palimanan-Kanci
Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Aturan Perjalanan PPKM Level 3: Ketentuan Perjalanan Pesawat
SE nomor 24 Tahun 2021 juga mengatur mobilitas masyarakat yang ingin memanfaatkan jalur udara. Berikut beberapa ketentuannya:

Pelaku perjalanan pesawat dari dan ke daerah di Jawa-Bali dan antar daerah di dalam Jawa Bali wajib:
-Jika vaksin sekali: kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan
-Jika vaksin lengkap: kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Pelaku perjalanan pesawat antar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.
Aturan Perjalanan PPKM Level 3: Ketentuan Perjalanan Lainnya
Tak hanya mengatur perjalanan menggunakan transportasi udara, SE tersebut juga memuat aturan perjalanan lainnya yaitu:

Perjalanan dengan transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum hingga kereta api antar kota wajib:
– Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Perjalanan dengan syarat bukti vaksin dikecualikan untuk:
– Anak di bawah 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Perjalanan PPKM Level 3: Larangan Mudik

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan mudik Nataru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut peraturannya:

Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau

Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Aturan Perjalanan PPKM Level 3: Larangan Cuti ASN-Pegawai Swasta
Selain mengatur mengenai mudik, Inmendagri juga mengatur terkait larangan ASN hingga pegawai swasta untuk mengajukan cuti saat PPKM Level 3 Nataru diberlakukan. Beberapa peraturannya yaitu:

Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
Sekolah diimbau tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022