Apa Saja Alasan Pemerintah atas Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Nasional257 views

Inionline.id – Banyak dicari tahu masyarakat alasan pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 . Hal ini lantaran sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan terkait pelaksanaan PPKM level 3 seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 Nataru didasarkan oleh beberapa pertimbangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12/2021).

Lalu apa saja alasan pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru mendatang? detikcom merangkum ulasan informasinya berikut ini.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Kasus COVID-19 Terkendali

Dalam keterangan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah mendasarkan pembatalan PPKM level 3 atas beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu terkait perbaikan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang signifikan dan terkendali. Adapun berikut datanya:

Sejauh ini Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Dalam beberapa hari ke belakang, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Tren Perubahan Level PPKM Jawa-Bali

Alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 saat Nataru lainnya adalah terkait tren perubahan level PPKM Jawa Bali. Salah satunya dengan ada 9,4 persen jumlah kabupaten kota di Jawa Bali yang berada di level 3.

“Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. hanya 12 kabupaten/kota saja,” demikian isi keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Penguatan Testing-Tingkat Vaksinasi
Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan tingkat vaksinasi COVID-19 dalam satu bulan terakhir juga jadi alasan pemerintah batal terapkan PPKM level 3 saat Nataru. Tingkat testing dan tracing tetap di tingkat yang tinggi, kasus harian juga rendah dan jumlahnya lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sebanyak 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen. Adapun vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Jika dibandingkan periode Natal tahun lalu, belum ada masyarakat yang divaksin.

Hasil sero-survei menjelaskan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

“Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” demikian bunyi keputusan pemerintah tersebut.

Kini alasan pemerintah batal terapkan PPKM level 3 saat Nataru sudah diketahui. Pemerintah akan merevisi aturan PPKM yang sebelumnya sudah diterbitkan. Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap barian Omicron. Informasi selengkapnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Pemerintah Bakal Terbitkan Revisi Aturan PPKM Nataru-Ingatkan Soal Omicron
Setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru, revisi aturan juga bakal diterbitkan. Revisi itu akan dimuat dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengingatkan agar setiap pihak harus waspada terhadap penularan varian baru Omicron yang kini sudah menyebar di beberapa negara.

Presiden juga memberi arahan terkait percepatan vaksinasi anak-anak. Hal ini dilakukan lantaran varian Omicron berisiko menyerang anak-anak.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,”