MPP Ke-7 Jawa Barat di Bekasi, Iwan Suryawan Minta Pemprov Buatkan Pergubnya

Headline057 views

Bekasi, Inionline.id – Secara resmi Jawa barat kembali memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) ke-7 nya di Lotte Grosir, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021).

Menurut Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil, dirinya berkomitmen akan terus mendorong pendirian mal pelayanan publik (MPP) agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.” Ini mal pelayanan publik ketujuh yang ada di Jawa Barat. Tentunya kita dorong di Jawa Barat memang macam-macam modelnya ada yang ikut bangunan komersial, apapun itu, mudah-mudahan memudahkan,” kata Ridwan Kamil.

Adapun instansi yang bergabung di MPP Kabupaten Bekasi antara lain, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Bidang UMKM (Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi).

Kemudian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Cikarang, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Ditjen Pajak Wilayah Jawa Barat II, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Samsat Kabupaten Bekasi, Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Pos Cikarang, BPJS Kesehatan Cikarang, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, PT Taspen dan Bank BJB.

Namun sangat disayangkan beberapa MPP di Jawa barat terkadang ditemukan loket-loket pelayanan yang kosong pada jam operasional serta belum adanya standarisasi pelayanan MPP di Jawa barat.

Hal ini membuat anggota DPRD Jawa barat Iwan Suryawan angkat bicara, legislator asal Kota Bogor ini menekankan harus ada SOP dan tentunya SOP ini ada aturan mainnya, yang mengatur tentang tata pelayanan di MPP tersebut.

“Kalaupun memang tidak ada, buat Pergub saja tentang fasilitas pelayanan publik misalnya, jadi kalau membuka ditempat umum jangan setengah-setengah harus benar-benar, jangan hanya simbol saja,” kata Iwan Suryawan, Kamis (18/11/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini mencontohkan layaknya pelayanan yang setiap hari dilakukan di bank, MPP pun diminta harus cepat, jangan sampai hanya memindahkan tempat tidak memiliki fungsi yang baik, dan meningkatkan fungsi layanan agar publik mudah mengakes layanan tersebut, dan dalam kurun waktu tertentu yang disepakati standar layanan minimumnya yang bersifat jelas.

Iya sementara cukup Pergub dulu, kecuali diatasnya ada tingkatan lagi baru kami buat Perda, tapi dengan sistem itu terdiri dari berbagai macam Dinas yang harus saling terkoneksi layanannya dalam melayani,” tutup Iwan Suryawan.