400 Kotak Amal dari Penangkapan Teroris di Lampung Disita Densus

Inionline.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menyita 400 kotak amal dalam operasi penangkapan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

“Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang ini tim Densus 88, dibantu Polda Lampung dan personel dari Polres Pringsewu, telah berhasil melakukan penyitaan kurang lebih 400 kotak amal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/11).

Ia menyebut yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) turut mengembangkan unit usahanya menjadi yayasan lain bernama Islahul Ummat Lampung.

Dalam hal ini, penyidik mengklaim menemukan sejumlah dokumen saat melakukan penggerebekan di wilayah Pringsewu, Lampung pada Rabu (3/11) kemarin.

“Lokasi penyitaan tersebut terletak di pekon klaten, kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengklaim ada lebih dari dua ribu kotak amal yang disebar BM ABA di wilayah Lampung selama ini. Yayasan dapat mengumpulkan dana hingga Rp70 juta dalam sebulan.

Dana tersebut akan digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global. Beberapa negara yang dituju yaitu Suriah, Irak, dan Afghanistan.

Di negara tersebut, kata dia, kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militer ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal.

Nuruzzaman memastikan bahwa perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional. Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelasnya.