Jaringan 279 Kg Ganja Asal Sumatera Dikendalikan oleh Napi Lapas di Bogor

Inionline.id – Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pengiriman satu truk berisi 279 kilogram ganja asal Sumatera ke Jakarta dan Bekasi. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang nara pidana (napi) Lapas di Bogor, Jawa Barat.

“Kita kembangkan, ditemukan satu tersangka M asal Bekasi pengendalinya. Dia napi di lapas di Jabar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Yusri mengatakan M merupakan napi kasus narkoba. M baru menjalani masa hukumannya 2 tahun dari vonis 14 tahun penjara.

“M masuk Lapas dengan kasus sama, vonis 14 tahun, baru jalan 12 tahun,” ujarnya.

Polres Jakbar menetapkan empat tersangka termasuk M dalam kasus ini. Dua tersangka, SD dan FRN selaku supir truk ganja ditangkap di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 8 karung ganja seberat 279 kilogram.

Tersangka selanjutnya yakni AA selaku pemesan ganja ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Yusri mengatakan tersangka AA memesan 150 kilogram ganja dari M.

“Di Bekasi sudah siap menunggu seseorang. Kita mengikuti terus, siapa yang menerima barang tersebut. Dia (AA) pesen 150 kilogram,” ujarnya.

Kepada polisi, AA mengaku sudah dua kali memesan ganja asal Sumatera itu. Pesanan sebelumnya lolos dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan pesanan sekarang.

“AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan,” kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 130 kilogram ganja. Ganja tersebut akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo menyampaikan pihaknya akan menelusuri ladang ganja dari jaringan ini. Dia akan melakukan analisis terlebih dahulu.

“Kita sedang dalami, kita harus benar-benar fokus analisis dan hal yang bersifat saintifik,” kata Ady.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.