Diduga, Beberapa Proyek Pekerjaan PT. KPU untuk Titipan Oknum Kejaksaan

Inionline.id – Berdasarkan info dari salah satu kepala dinas, Presidium Asosiasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduga proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Prakasa Utama (KPU) titipan dari oknum Kejaksaan.

Maka dari itu Harsa Wardana selaku penggugat, hal yang ditekankan dari dugaan ini, guna mencari pembuktian proyek-proyek titipan dan meminta transparansi oleh Pemkot Tangsel melalui meja hijau pada Rabu (17/11/21) mendatang.

“Proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Prakasa Utama, diduga titipan oknum kejaksaan dan lainnya. Kami akan mencari pembuktian kejaksaan yang mana dan siapa jaksanya. Kalau memang ini pro kejaksaan, kami akan beberkan semua di pengadilan. Kita bawa ranah ini ke pengadilan karena kami menginginkan pemerintah transparan,” ungkapnya, Rabu (27/10/21).

Masih menurutnya, banyak yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Adapun salah satu masalah yang diangkat yaitu terkait proyek pembangunan Puskesmas Kedaung dengan pagu 7,1 milyar.

“Untuk sampel kami angkat masalah ini dulu, tentunya setelah kasus ini kami akan mengetahui ada apa dibalik banyak kemenangan terus menerus oleh perusahaan tersebut dari ULP dan Dinas terkait,” tandas Harsa.

Sebelumnya diberitakan, Presidium Asosiasi Tangsel melalui kuasa hukumnya firma hukum Harsya Wardhana & rekan, telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang dengan Nomor perkara 1075/Pdt.G/2021/PN Tng, terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua instansi ULP dan Dinas Bangunan Tangsel.

“Dalam gugatan yang sudah diterima oleh pengadilan kelas 1 A khusus Tangerang dengan nomor perkara 1075 dan telah diagendakan untuk sidang pertamanya tanggal 17 november 2021,” kata Harsya kepada wartawan di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Menurut kuasa hukum presidium Asosiasi yakni Firma hukum Harsya Wardhana & rekan, bahwasanya instansi terkait sudah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemenangan salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek APBD kota Tangsel dengan menggunakan alamat palsu.

“Itu sangat dapat sekali dibuktikan perbuatan melawan hukum. Kami berharap dengan adanya gugatan ini, kedepannya pemerintah kota untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan proses tender serta menentukan pemenangnya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, saat mencoba menghubungi melalu telepon via WhatsApp, Hendri dari pihak ULP belum tersambung. Meski terlihat berdering belum ada jawaban. Begitupula saat mencoba konfirmasi melalui pesan via Whatsapp belum ada balasan. (Eno/Red).