Berikut Ini Aturan Pengibaran Merah Putih di Event Olahraga, yang Kini Ramai Dibahas Warga Soal Thomas Cup

Berita157 views

Inionline.id – Ramai dibahas warga soal Bendera Merah Putih dilarang berkibar saat Indonesia juara Piala Thomas 2020. Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengaturnya perihal pemasangan bendera Merah Putih di event olahraga ini.

Senin (18/10/2021), bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia diatur di UUD 1945. Hal itu tertuang di Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Aturan lengkap mengenai penggunaan bendera Merah Putih dimuat di UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 menjelaskan mengenai bentuk bendera hingga ukurannya. Berikut ini bunyi Pasal 4 ayat 1-3:

Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Di Pasal 6, dijelaskan bahwa penggunaan bendera negara berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Detail mengenai pemasangan bendera tersebut diatur di Pasal 7-8.

Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.

Baca juga:
Jokowi Gembira RI Juara Thomas Cup: Penantian 19 Tahun

Sedangkan perihal bendera dipasang saat pertandingan olahraga diatur di pasal 11. Berikut ini bunyinya:

Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain

Seperti diketahui, keberhasilan tim Thomas Cup Indonesia mengobati dahaga gelar dalam 19 tahun terakhir diiringi fakta ironis yakni pelarangan pengibaran bendera Merah Putih karena permasalahan standar tes doping. Komisi X DPR mempertanyakan gerak cepat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons ancaman sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

Untuk diketahui, WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di Tanah Air ataupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.

“Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi. Sayangnya, janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (18/10).

Huda mengatakan, dalam pernyataan Menpora Zainudin Amali pada Jumat (8/10), Indonesia akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi. Kemenpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya pandemi COVID-19.

“Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga Merah Putih tidak berkibar meskipun Hendra Setiawan dkk berhasil mengembalikan Piala Thomas ke Tanah Air,” katanya.

Dia mengungkapkan, dengan sanksi resmi WADA ini, rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E juga terancam. Selain itu, dengan adanya sanksi resmi dari WADA ini, kesempatan Indonesia untuk ikut bidding berbagai turnamen internasional juga terancam.

“Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil,” katanya terkait polemik pelarangan bendera Merah Putih di Thomas Cup 2020.