72 Oknum Perguruan Silat Jatim Dibekuk dalam 2 Bulan Terkait Kasus Kekerasan

Inionline.id – Ssai diduga terlibat aksi kekerasan di muka umum sebanyak 72 oknum anggota perguruan pencak silat di Jawa Timur diringkus oleh kepolisian dalam dua bulan terakhir.

Berdasarkan data Polda Jatim, kasus kekerasan yang melibatkan anggota pencak silat ini terjadi di delapan kabupaten/kota. Yakni Lamongan sebanyak lima laporan, Jombang dua laporan, Kota Kediri satu laporan, Gresik dua laporan, Nganjuk delapan laporan, Kota Malang satu laporan, dan Blitar satu laporan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan mereka diamankan lantaran terlibat aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jatim. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama,” kata Gatot, Kamis (29/10).

Setidaknya ada 72 pelaku yang diamankan. Dari jumlah itu 53 orang dewasa, sedangkan 19 orang lainnya masih berusia anak-anak. Rinciannya yakni Polres Lamongan 13 dewasa dan 3 anak; Polres Jombang 6 dewasa; Polres Kediri Kota 2 dewasa; Polres Gresik 1 dewasa.

Kemudian Polres Nganjuk 24 dewasa dan 10 anak; Polresta Malang 4 dewasa dan 1 anak; Polres Blitar dua dewasa dan Polres Bojonegoro 5 anak.

Gatot menyebut para pelaku itu diduga terlibat aksi kekerasan secara bersamaan dengan target orang atau pun barang. Hal itu mereka lakukan saat konvoi usai latihan.

“Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” ucapnya.

Polda Jatim, kata Gatot juga akan memanggil para pemimpin perguruan pencak silat tersebut, hal itu agar aksi kekerasan yang dilakukan bersama-sama ini tak terulang di kemudian hari.

“Nanti kami akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Terancam pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka, sembilan tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.

Sementara, kata Gatot, tersangka yang masih di bawah umur, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.