Ratusan Calon Pekerja Meminta Pendampingan MHC Karena Merasa Tertipu

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Ratusan calon tenaga kerja di PT. Chingluh cikupa beramai ramai mendatangi kantor Dewan Pengurus Cabang Markas Hukum Komando di kp. Kiara Rt06/01 Cangkudu, Balaraja, Tangerang, Sabtu (04/09/2021)

Mereka mengadukan nasib mereka ke kantor DPC MHC guna meminta pendampingan hukum.

Keluhan mereka berawal dari mereka yang hendak mencari kerja melalui para oknum yang mengaku team HRD perusahaan tersebut dan ternyata saat diketahui diduga calo tenaga kerja yang mengatasnamakan Tiem HRD dari PT. Chingluh.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka yang hendak melamar kerja rata rata di pinta dana dengan alasan uang administrasi sebesar RP2.500.000 s/d Rp 3.500.000 per orang.

Oknum atau tiem yang mengaku HRD PT. Chingluh tersebut menjanjikan bahwa mereka akan segera di panggil bekerja, dan apabila mereka tidak di panggil maka uang yang yang mereka bilang uang administrasi tersebut akan dikembalikan. Namun setelah di tunggu sekian lama dari bulan Desember 2020 lalu sampai sekarang tidak ada kejelasan.

(DS) selaku yang di tuakan dari ratusan calon tersebut bermaksud untuk mengambil kembali uang mereka melalui pendampingan MHC.

“Karena sebagian dari kami sudah pernah mengadu ke polres tiga raksa namun belum dapat jawaban,” Ucapnya.

Sementara itu, Taslim Wirawan selaku ketua DPC MHC Kabupaten Tangerang dan juga Ketua Umum LSM Seroja Indonesia sangat menyangkan hal tersebut.

“Ini sangat miris, kenapa mereka yang notabennya orang orang yang mau mencari kerja menjadi obyek bagi oknum oknum calo karyawan yang tidak bertanggung jawab, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tiga raksa guna memberi pelajaran bagi pelaku yang berbuat merugikan orang banyak tersebut, pelakunya sudah kami dapatkan nama nama dan alamatnya, kami akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut Tuntas permasalahan ini. Kasian mereka yang mau cari kerja, bukan nya dapat kerja malah di tipu oleh mereka,” Tutur Taslim.

Untuk kita ketahui bersama aksi yang di lakukan oknum tersebut bisa dijerat pada 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 378 terkait penipuan sebagai berikut

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ”