Polisi Turun Tangan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual-Perundungan di KPI

Inionline.id – Dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengejutkan publik. Korban pegawai KPI diduga mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerja sesama pria.

Peristiwa yang menimbulkan traumatis bagi korban ini terjadi sejak 2012. Dugaan perundungan dan pelecehan ini terkuak setelah surat terbuka korban yang beredar luas.

Dalam surat terbuka itu korban mengungkapkan sejumlah aksi perundungan dan pelecehan oleh rekan kerjanya di KPI. Terparah, korban ditelanjangi dan difoto-foto oleh para terduga pelaku.

“Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi COVID-19 di mana mencari uang adalah sesuatu yang sulit. Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik,” tulis korban.

Diselidiki Polisi

Polisi merespons informasi viral tersebut dan melakukan upaya jemput bola pada Rabu (1/9) malam lalu. Korban didampingi seorang komisioner KPI kemudian membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sudah buat laporan polisi persangkaan Pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Korban melaporkan 5 orang terduga pelaku yakni RM, FP, RE, EO, dan CL. Dalam pelaporan tersebut, korban mengungkap peran kelima terlapor.

“Terlapor langsung memegang badan dan melakukan hal tidak senonoh, ini yang dilaporkan,” ujar Yusri.

Panggil 5 Terlapor

Selain memeriksa korban, polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 5 terlapor pada Senin (6/9) pekan depan.

“Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9).

Setyo mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi. Dia menyebut akan bekerjasama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus ini.

“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI, jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” tuturnya.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dari laporan tersebut polisi mengkonstruksikan pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku. Pelaku nantinya akan dikenai pasal berlapis.

“Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal, untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 yaitu, perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Pasal 289 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Pasal 281 KUHP berbunyi:

“Barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500”.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pimpinan KPI Baru Tahu

Komisioner KPI Nuning Rodiyah membantah pihaknya melakukan pembiaran terhadap para pelaku. Nuning mengaku, pimpinan KPI sendiri baru tahu kejadian ini dua hari ke belakang.

“Jadi hari Rabu (1/9) siang saya baru terima itu. Dan kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman, dikonfirmasi oleh beberapa kolega, dan itu baru kita ketahui. Khususnya ketika kemudian ada kekerasan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Nuning dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Jakarta, Kamis (2/9).

Hanya, dalam rentang waktu tersebut, Nuning mengungkapkan, korban tidak pernah melapor kepada pimpinan. Nuning mengatakan KPI hanya tahu bahwa korban memang sempat tidak nyaman dalam bekerja.

“Untuk perundungan, masih kita kemudian tetap klarifikasi. Dan sampai hari ini memang ketika bicara pelaporan, secara eksplisit tentu tidak ada pelaporan yang disampaikan kepada pimpinan. Dan kemudian Kabag dan Kasubag di KPI atau atasan langsung dari MSA, adalah ketidaknyamanan kerja yang kemudian dirasakan yang bersangkutan,” papar Nuning.

Kasus ini masih dalam pengusutan Polres Metro Jakarta Pusat. KPI akan membantu polisi dalam proses pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan ini.