Kesiapan Sekolah & Kondisi Daerah Menjadi Faktor Penentu PTM Terbatas

Pendidikan357 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menekankan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah. Orang tua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah.

Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus COVID-19 di masing-masing daerah. Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan pelaksanaan PTM terbatas merupakan opsi yang wajib diberikan jika sekolah telah benar-benar siap dalam penyelenggaraannya.

“Sebelum menggelar PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

“Sehingga, jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri menegaskan penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh pemerintah.

“Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika COVID-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Jumeri juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.

“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut Jumeri mengimbau dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.

“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” pesan Jumeri dalam pertemuan dengan media beberapa waktu lalu.

Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik.

“Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ. Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” ujanya.

Diungkapkannya, pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai. Ia juga menyebut sekolah diminta untuk tidak melakukan diskriminasi kepada siswa yang tidak bisa mengikuti PTM terbatas.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Jumeri.

“Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik, agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri.

Kunci Sukses PTM Terbatas

Lebih lanjut Jumeri menyebut kunci sukses PTM terbatas terletak pada kebiasaan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Untuk itu, budaya bersih dan sehat oleh warga sekolah sangat penting dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Ia menyarankan agar di minggu-minggu pertama PTM terbatas, sekolah lebih menekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat terlebih dahulu.

“Berikan kesempatan anak-anak menikmati PTM terbatas untuk membangun karakter bersih sehat, gotong royong dan menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan guna menjaga diri dan sekitarnya,” tegas Jumeri.

Kepala sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. Jumeri menambahkan umumnya peningkatan jumlah kasus COVID-19 disebabkan oleh ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara benar.

“Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” ungkapnya.

“Bagi guru atau siswa yang sakit, pastikan untuk tidak masuk ke sekolah sampai benar-benar sehat. Bagi yang pulang dari bepergian ke luar daerah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Merujuk pada SKB 4 Menteri, disebutkan bahwa Pemda berwenang menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus COVID-19. Kemudian, menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi adanya kekhawatiran guru terhadap pemotongan tunjangan dikarenakan izin sakit ataupun isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt. Dirjen P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu juga menekankan pentingnya edukasi perubahan perilaku taat protokol kesehatan dalam aktivitas pembelajaran tatap muka. Semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Para guru harus sadar kalau dia harus bertanggung jawab kepada diri sendiri dulu dan melindungi peserta didiknya. Saya mohon kepada kepala sekolah dan kepala dinas agar menjadikan vaksinasi ini sebagai syarat untuk para guru kembali mengajar,” tuturnya.

Ia menambahkan bukan berarti setelah divaksin, seseorang bebas sudah divaksin bukan berarti bebas. Meski dia sudah vaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan karena penularan bisa di mana saja.

Ia menyatakan sekolah dapat melakukan koordinasi intens dengan Puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan yang dipersyaratkan sebelum penyelenggaraan PTM terbatas. Pihaknya pun menyebut siap mendukung PTM terbatas.

Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss.

Untuk itu, pada bulan Maret 2021 yang lalu, pemerintah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

Kepada para orang tua, Jumeri berpesan untuk berperan aktif dalam proses persiapan dan pelaksanaan PTM terbatas agar berjalan aman dan nyaman.

“Dengan pemahaman yang dimiliki oleh seluruh warga sekolah maka pelaksanaan PTM terbatas tidak menyebabkan meluasnya COVID-19, melainkan justru meningkatkan pemahaman dan penerapan prokes di masyarakat kita,” ucapnya.

Panduan sebagai Alat Bantu

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Nadiem mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Ini merupakan respons setelah mendengar masukan dari para pendidik dan orang tua,” katanya saat peluncuran panduan secara virtual beberapa waktu lalu.

Nadiem menyampaikan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas.

“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tuturnya.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh melalui bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.