Tekan Covid-19, Medan Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) readyviewed berskala mikro hingga 28 Juni mendatang. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona yang trennya kembali menanjak.

“Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi, mengikuti rapat beberapa Menteri yang dipimpin Bapak Menko Airlangga, disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni,” ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (15/6).

Ia mengingatkan pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam, tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan usaha.

“Bagi pelaku usaha yang mendapatkan peringatan sebelumnya, kalau sampai tiga kali masih didapati melanggar peraturan, maka akan kita tutup,” tegas Bobby.

Bobby juga menegaskan pembatasan kegiatan operasional dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan gas dan rem dalam penanganan covid-19 di daerah.

“Kami harus bisa menyesuaikan, jangan terlalu di gas di ekonomi. Bila terlalu di gas ‘full‘, maka covid-19 bisa naik lagi. Ini selalu diingatkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Wali Kota Bobby.