Korupsi Bansos Covid-19, Pengusaha Kembalikan Rp1,6 M ke Negara

Inionline.id – Salah satu pengusaha penyedia paket Bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada bendahara negara.

Uang itu ia kembalikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa harga paket Bansos yang ia tawarkan kepada Kemensos terlalu mahal.

“Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Riski dihadirkan dalam sebagai saksi dengan terdakwa Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono.

Riski sendiri pernah dipanggil lembaga pengawas itu. BPKP lantas menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Kemensos kepada perusahaannya terlalu banyak senilai Rp1,6 miliar.

“Sempat Rp1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian,” jelas Riski.

Pernah Bayar Rp140 Juta

Dalam persidangan ini, Riski juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

Riski mengaku hanya memberikan uang setoran itu satu kali. Pembayaran dilakukan olehnya secara langsung di ruang ULP Kemensos.

“Satu kali ke Pak Joko Rp140 juta,” kata Riski.

Namun, keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di berita acara penyidikan (BAP). Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecarnya.

Menurut Damis, dalam BAP tersebut Riski mengaku membayarkan setoran itu dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp72 juta.

“Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri,” kata Riski mengoreksi.

Riski mengatakan uang itu ia berikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk terima kasih. Ia mengaku perusahaanya tidak pernah diminta memberikan bayaran karena mendapatkan kuota bansos.

Perusahaannya, CV Bahtera Asa menjadi penyedia paket Bansos Covid-19 sebanyak empat kali, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.

“Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos.

Keduanya mendapatkan tugas dari Menteri Sosial Jukiari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee dari para vendor yang mendapatkan jatah kuota paket penyedia Bansos Covid-19.