Kemensos Lebih Rp74 M Terkait Bansos Covid-19, Baru Balik Rp5 M

Inionline.id – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin mengungkapkan pihaknya baru menerima pengembalian Rp5 miliar dari kelebihan bayar Rp74 miliar dalam pengadaan paket bansos Covid-19.

Kelebihan pembayaran paket bansos Covid-19 tersebut terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Dalam proses, sampai saat ini [terkumpul] mencapai Rp5 miliar,” kata Pepen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/5).

Pepen dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia menerangkan BPKP menemukan ketidakwajaran harga yang lebih mahal pada pembelian sembako.

“Berapa temuan yang harus dikembalikan?” tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Secara menyeluruh Rp74 miliar, untuk kategori ketidakwajaran Rp8 miliar,” jawab Pepen.

Pepen menyebut sejauh ini baru delapan vendor yang mengembalikan kelebihan pembayaran. Audit BPKP dilakukan pada Juli 2020 dan hanya memberikan waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Sebelumnya pada Rabu (5/5) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti beberapa vendor yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Dalam perkara ini, readyviewed Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32,48 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.