Polisi Akan Menyita Kendaraan Pemudik Bandel di Lampung

Inionline.id – Warga yang nekat pulang kampung ke Lampung di masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei, akan diminta kembali ke daerah asal hingga dikenakan sanksi penyitaan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda lampung Kombes Pol. Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan hal itu dilakukan dalam Operasi Ketupat Krakatau 2021 berlangsung pada 6-31 Mei 2021.

readyviewed Larangan mudik tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami akan menindak tegas kalau ada pemudik yang bandel dan nekat mudik. Kan sudah ada larangan. Kalau masih nekat maka kendaraannya akan kami sita,” ucapnya, kepada pewarta, Rabu (14/4).

Selain itu, pihaknya juga tidak akan segan-segan menyuruh pemudik bandel untuk kembali ke tempat asalnya.

“Sistemnya, nanti mobilnya akan kita tahan dan untuk penumpangnya akan kita suruh naik mobil lain,” ucap dia.

“Untuk itu saya mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan nekat atau sembunyi-sembunyi untuk mudik. Kami juga sudah mempelajari berbagai modus yang dipakai pemudik berdasarkan pengalaman tahun lalu,” ujarnya.

Pihaknya telah mendirikan delapan pos penyekatan perbatasan. Yakni, Pos Penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 kP Way tuba, Way kanan; Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat; Pos Penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat

Kemudian, Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji; Pos Penyekatan di Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang; Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni;

Pos Penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4 dan Pos Penyekatan Bandar Bakau Jaya di Tol gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan

“Selain delapan titik Pos Penyekatan tersebut, nantinya bakal bertambah titik Pos Penyekatan lainnya. Dalam kegiatan itu, diturunkan 792 personel terdiri dari 141 personel Polda Lampung dan 641 personel Polres jajaran,”terangnya.

Sebelum gelaran Operasi Ketupat Krakatau 2021 atau masa larangan mudik, Donny menyebut pihaknya tetap melaksanakan operasi-operasi lainnya. Seperti Operasi Keselamatan Krakatau 2021 pada tanggal 12-25 April 2021, lalu dilanjutkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada 26 April – 5 Mei.

“Operasi keselamatan bersifat preentif, preventif, persuasive dan humanis. Artinya, kami memberikan penyuluhan dan kegiatan sosial dan lebih berkaitan kegiatan protokol kesehatan (Prokes),”ungkapnya.

Pasca-Operasi Ketupat Krakatau 2021, Ditlantas Polda Lampung juga menggelar kegiatan yang ditingkatkan pada 18-31 Mei 2021.

“Jadi pada tanggal 18 Mei 2021 (pasca-Idulfitri 1442 H), petugas kembali melakukan tugas analisis pergerakan orang dan barang dari kampung ke Pulau Jawa atau sebaliknya,” pungkasnya.

Angkutan Logistik Diizinkan

Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung akan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk ke Provinsi Lampung. Yakni, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Pematang Panggang, Mesuji; Way Tuba, Way kanan; Krui, Pesisir barat; dan Jalan Mesuji.

Terkait dengan rencana penyekatan tersebut, pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP Ferry Indonesia) juga sudah mengumumkan tidak melayani penumpang dan hanya mengangkut logistik.

“Saat ini kami masih menunggu, tapi kami juga sudah melakukan persiapan logistik dan petugas yang akan ditepatkan sudah dipersiapkan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Achmad Zoelkarnaen.Masyarakat Lampung pun tidak bisa menyeberang ke Pulau jawa akibat pembatasan di pelabuhan itu per 5 Mei.

Selain itu, kata Zoelkarnaen, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pihak dari Kabupaten/Kota terkait dengan penyekatan tersebut.

“Penyekatan itu tidak ada perbedaan pelat kendaraan, semua kendaraan yang melintas akan diperiksa dan untuk angkutan logistik dipersilahkan jalan,”ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mempersilakan penumpang lewat dengan syarat memiliki kebutuhan khusus dan berbekal surat izin bebas Covid-19.