Mafia Tanah Berkedok Pinjaman Uang, Kerugian Mencapai Rp30 M

Inionline.id – Seorang perempuan berinisial LS menjadi korban kelompok mafia tanah. Akibat ulah mafia tanah ini, korban mengalami kerugian hingga Rp30 miliar.

Kasus ini bermula saat korban meminjam uang sebesar Rp9 miliar dari seseorang pada 2020 lalu dengan jaminan rumah miliknya di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pada waktu dia pinjam, ternyata bukan perjanjian utang piutang yang diberikan, tapi PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual,” kata kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).

Saat itu, korban sempat curiga. Sebab, LS hanya berniat menjaminkan rumahnya bukan menjual. Namun, saat itu pelaku meyakinkan korban bahwa dokumen itu hanya persyaratan semata.

Korban pun termakan bujuk rayu korban. Apalagi, saat itu LS memang sedang membutuhkan pinjaman uang.

Menurut Anang, kliennya semula hanya akan meminjam uang sebesar Rp6 miliar saja. Namun, kemudian pelaku membujuk LS dengan menaikkan jumlah pinjaman hingga Rp12 miliar.

Setelah dipotong bunga di awal, korban akhirnya menerima uang pinjaman sebesar Rp9 miliar dari pelaku. Dalam pelaksanaannya, korban lantas diminta untuk menandatangani surat kuasa mutlak atas rumah yang jadi jaminan tersebut.

Singkat cerita, korban mulai mengalami gagal bayar atas uang pinjaman tersebut. Pelaku pun kemudian memanfaatkan surat kuasa mutlak itu untuk mulai beraksi.

“Korban sudah sempat membayar angsuran 4 kali. Lalu ketika korban sudah mulai gagal bayar, pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak tadi,” ucap Anang.

Lewat surat kuasa mutlak itu, pelaku bisa dengan leluasa mengelola aset milik korban. Termasuk, melakukan proses balik nama atas sertifikat rumah korban.

Setelah berhasil melakukan proses balik nama, pelaku lantas menjual rumah milik korban seharga Rp9 miliar kepada seseorang.

“Klien kami ini sangat terkejut dia tidak merasa menjual tanah tersebut. Tiba-tiba datang segerombolan orang yang mengaku bahwa dia diperintah oleh pemilik sertifikat tersebut, pemilik rumah itu. Klien kami diusir,” tutur Anang.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1878/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 8 April 2021. Dalam laporan itu, pihak pelapor masih dalam proses lidik.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.