Jokowi Teken Perpres 27/2021 Mengatur soal Tol Laut-Jembatan Udara

Berita057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. Aturan tersebut juga mengatur terkait tol laut dan jembatan udara.

Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2021, Jumat (23/4/2021), pengertian tol laut dan jembatan udara dijelaskan dalam Pasal 1. Isinya sebagai berikut:

Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Istilah tol laut kembali muncul di Pasal 3. Pasal tersebut menjelaskan tentang pengangkutan barang dan tarif komersial.

Pasal 3
Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut, barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan program jembatan udara dijelaskan lebih lanjut di Pasal 13 dan Pasal 14. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa program jembatan udara berupa kegiatan angkutan udara perintis kargo dan subsidi kegiatan angkutan udara kargo.

Bagian Keempat
Angkutan Barang di Udara
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.
(3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan Rute Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat diberikan kompensasi berupa subsidi operasi angkutan udara dan/atau subsidi angkutan bahan bakar minyak;
b. pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo; dan
c. Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai dengan peruntukan Angkutan Udara barang/Kargo di Bandar Udara.

Pasal 14
Program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo; dan/atau
b. proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.