Jaksa Curigai Terdakwa Kasus Bansos Lindungi Pihak Lain

Inionline.id – Jaksa penuntut umum mencurigai terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, Harry van Sidabukke, melindungi pihak lain. Hal itu terungkap ketika jaksa mencecar Harry yang mendapatkan jatah paket bansos sembako tahap II melalui peran operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

“Bagaimana atau apa yang saudara lakukan sehingga putaran kedua Hamonangan Sude bisa menjadi penyedia, padahal di awal sudah ditolak oleh kementerian. Apa yang membuat saudara ditunjuk menjadi penyedia bukan lagi menyuplai?” tanya jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4) malam.

“Jadi, awal ceritanya itu pada saat penyelesaian tahap enam saya dapat cerita Pak kalau tahap 6 terakhir dibantu Pak Joko [Matheus Joko Santoso] sama Pak Adi [Adi Wahyono] sampaikan,” jawab Harry.

Harry memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Ia memberikan kesaksian melalui sarana virtual.

Harry menyampaikan bahwa tahap enam menjadi kali terakhir ia terlibat dalam proyek bansos. Berdasarkan keterangan Matheus dan Adi, ujar dia, anggaran kementerian sudah tidak ada lagi.

Namun, Harry berujar bahwa Yogas menyampaikan keterangan berbeda yang menyatakan bahwa dirinya bisa lanjut dalam proyek bansos tahap kedua.

“Apa yang disampaikan oleh pak Yogas?” tanya jaksa.

“Masa sih Mas [Yogas], soalnya dari Pak Joko dan pak Adi sudah habis lho saya bilang. [Kata] dia [Yogas], enggak, memang anggarannya seperti itu, kemungkinan besar bisa lanjut. Saya sampaikan kalau memang begitu bisa enggak saya pakai PT Hamonangan Sude,” tutur Harry.

“Lalu Yogas sampaikan silakan saja kalau nanti ada ya siapkan company profile dan lain-lain, yang penting lolos dulu secara administrasi,” sambungnya.

Jaksa mengaku bingung dengan peran Yogas yang bisa menentukan pihak terkait proyek bansos, padahal kementerian sudah bilang tidak ada kelanjutan.

“Saudara enggak nanya, saudara [Yogas] dapat info dari siapa gitu lho?” cecar jaksa.

“Enggak Pak,” ucap Harry.

“Di logika saya orang kementerian menyatakan akan berakhir, justru Yogas [bilang] enggak berakhir dan bahkan silakan saja kalau make Hamonangan Sude, kan gitu. Saudara enggak nanya lagi?” timpal jaksa.

“Atau memang tahu sama tahu kalau Yogas ini orang kuat? Orangnya menteri atau orangnya DPR? Sehingga enggak masuk akal kalau saudara sendiri enggak yakin. Apa yang membuat saudara yakin bahwa Yogas bisa kasih kuota kepada saudara?” tambah jaksa.

Harry menjawab kedekatan antara Yogas dengan Matheus membuat ia bisa mendapat kuota. Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh jaksa mengingat Matheus sendiri yang menyampaikan bahwa Harry tidak bisa lanjut dalam putaran kedua proyek bansos.

“Saudara ngelindungi seseorang ini?” sebut jaksa.

“Enggak Pak enggak, jangan bilang gitu Pak saya beneran enggak gitu Pak ,” jawab Harry.

“Saya insting jaksa saya pakai. Saya curiga sama saudara,” tandas jaksa.

Dalam perkara ini, Harry diadili karena dinilai telah menyuap mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa bansos Covid-19, Adi Wahyono dengan uang sebesar Rp1,28 miliar.

Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako penanganan Covid-19 pada Direktorat
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.