Satwa Dilindungi Dijual Rp15 Juta via Facebook, 3 Orang Ditangkap

Inionline.id – Tiga warga menggunakan media sosial Facebook (FB) untuk memasarkan sejumlah satwa dilindungi dengan harga mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini bermula saat penyidik mendapatkan informasi bahwa ada akun Facebook bernama Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang menjual satwa dilindungi secara ilegal.

Mengetahui hal itu, penyidik Unit III Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim kemudian melakukan penelusuran bersama BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim.

Polisi kemudian mengamankan mahasiswa NR (26) di Dusun Biting, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya polisi mengamankan 15 ekor burung Kakatua Maluku atau Cacatua Moluccensis.

“Awalnya, NR ditangkap Ditreskrimsus dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua,” kata Gato, Rabu (17/2).

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap tersangaka VPE (29) dan istrinya NK (21) di Jalan Perum Permata Biru, Kabupaten Kediri, Jatim.

Dari tangannya polisi menyita satu ekor Elang Brontok atau Nisaetus cirrhatus, delapan ekor Lutung Budeng atau Trachypithecus Auratus dan tiga ekor Elang Paria atau Milvus Migrans.

“Kemudian kami kembangkan dengan BKSDA dan menemukan tersangka VPE,” katanya. Sedangkan NK, tak ditahan karena tangah dalam kondisi hamil.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy mengatakan, berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, satwa dilindungi ini dijual tersangka dengan harga bervariatif.

“Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan tersebut,” ujarnya.

Kini, kata dia, Polda Jatim masih terus mendalami sindikat penjualan satwa dilindungi ini hingga ke pemasoknya, penadah dan pemburunya yang diduga berada di Sulawesi. Diketahui mereka telah lama melakukan aksinya.

“Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti,” ucap dia.

“Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau parameternya menunjukan sukses akan segera kami lepaskan ke alam liar,” pungkas Wiwied.Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDA Wilayah II Jatim, Wiwied Widodo mengatakan, seluruh satwa yang menjadi barang bukti ini akan direhabilitasi sebelum dilepaskanliarkan kembali ke alam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara.