Pria di Sumut Diduga Melakukan Penistaan Agama Gegara Cinta Ditolak

Inionline.id – Seorang pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Indra Darma alias Acong, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial (medsos). Tersangka melakukan aksinya karena cintanya ditolak. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan motif pelaku melakukan aksinya karena motif asmara.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak,” ujar Robin, Senin (22/2/2021).

Robin menerangkan, cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.

“Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ucap Robin.

Acong diduga melakukan penistaan agama di media sosial. Dia melakukan aksinya menggunakan nama Facebook bernama Sun Go Kong.

“Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook bernama Sun Go Kong,” ucap Robin.

Robin meminta warga tidak terprovokasi oleh perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Acong ditahan di Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” katanya.