Kapolri Menerbitkan Instruksi soal Senpi Buntut Kasus Bripka CS

Inionline.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada jajarannya pascapenembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Bripka CS. Diketahui sebelumnya, satu dari tiga korban penembakan merupakan prajurit TNI AD aktif berinisial S.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri tertanggal 25 Februari 2021.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Dalam telegram itu, Listyo mewanti-wanti agar proses peminjaman dan pemakaian senjata api (senpi) dinas lebih diperketat.

Senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,’ tulis Listyo dalam Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.

Mantan Kabareskrim itu menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut akan langsung dipecat melalui proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kemudian, proses pidana dalam kasus itu pun ditegaskan Listyo agar terus bergulir.

Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan koordinasi dengan TNI guna mengantisipasi permasalahan antara anggota Polri dan TNI.

Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat kolaboratif.

Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,’ demikian lanjutan instruksi dari Listyo pada jajarannya di Korps Bhayangkara.

Sebagai informasi, Bripka CS diduga melakukan penembakan itu sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok. Kala itu, Sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup dan CS pun melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.