Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Akses Masuk Pengadilan Negeri Jaksel Diperketat

Berita157 views

Inionline.id – Sejumlah massa yang ingin menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab tidak bisa memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Petugas keamanan yang berjaga hanya mengizinkan orang yang memiliki kepentingan memasuki area PN Jaksel.

Di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (4/1/2020) pada pukul 09. 40, sejumlah massa memadati pintu gerbang PN Jakarta Selatan. Sejumlah pegawai menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas pengamanan untuk memasuki area PN Jaksel.

Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung Habib Rizieq yang tidak dapat masuk ke dalam area PN Jaksel. Aparat keamanan mengatakan kepada para pengunjung untuk masuk bergantian.

Petugas juga menyebut bahwa di dalam lokasi sidang sudah penuh, pengunjung yang tidak berkepentingan di dalam sidang tidak boleh masuk.

Terlihat pukul 10.00 WIB sejumlah orang sudah mulai masuk memasuki area PN Jaksel. Ada sejumlah kaum perempuan yang bertahan di depan gerbang PN Jaksel.

Sebelumnya, kepolisian melakukan pengamanan di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. Pengamanan dilakukan di tiga titik untuk mencegah kerumunan masa yang hadir.

“Jadi tadi pagi sudah diambil apel dan pelaksanaan ploting jadi ada tiga titik pengamanan yg pertama adalah di pertigaan Jalan Madrasah, di pertigaan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Pengamanan dilakukan guna mencegah massa yang datang. Kapolres Metro Jakarta Selatan memastikan akan membubarkan massa yang datang.

“Kita mengamankan jalannya sidang pengadilan praperadilan ini supaya sidang berjalan dengan tertib, tidak adanya gangguan, tidak adanya kerumunan, sehingga yang masuk mengikuti kegiatan sidang adalah memang yang berperkara. Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan, apalagi bawa massa, pasti kita bubarkan,” ujarnya.

PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq pada Senin (4/1). Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.