20 Daerah di Jawa Barat Siap Berlakukan PPKM, Iwan Suryawan Ingatkan Ridwan Kamil 3 Hal Penting

Kesehatan057 views

Bandung, Inionline.Id – Secara resmi Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19,” kata Kang Emil, Jum’at (08/01/2021) usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Menurutnya penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan menegaskan agar Ridwan Kamil menerapkan 3 hal penting supaya carut marut PSBB di awal tahun 2020 yang lalu tidak terulang lagi.

“Kita lemah di preventif dan promotif akhirnya jebol di kuratif, layanan kesehatan sekarang tidak mampu menahan laju kasus dan perawatan pasien akibat kasus Covid-19, semua rumah sakit penuh, karena di hulunya bermasalah,” kata Iwan.

Politisi PKS ini memaparkan bahwa yang dimaksud bagian hulu ini adalah ketegasan kebijakan, lalu contoh dari pimpinan yang benar-benar menerapkan protokol kesehatan, kemudian yang ketiga adalah edukasi.

“Promotif, preventifnya itu yang harus ditingkatkan karena sekarang para SDM bidang kesehatan mau tidak mau harus melayani jadi support mereka agar dengan tenang bisa melayani para pasien di fasilitas kesehatan,” tegas Iwan.

Dirinya pun menambahkan bahwa penyediaan fasilitas untuk pasien kategori hijau seperti orang tanpa gejala (otg) dan bergejala ringan.

“Yang ringan-ringan ini jangan masuk rumah sakit, tapi lakukan tempat perawatan isolasi yang disiapkan oleh pemerintah diluar layanan kesehatan, tetapi juga siapkan pula SDM kesehatannya, jadi ketika ada mereka sudah siap,” pungkas Iwan, Jum’at (08/01/2020).