Polisi Masih Mengejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel

Inionline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video porno selebritas Gisella Anastasia (Gisel) atau GA dengan seorang pria berinisial MYD.

Sementara itu, polisi sebelumnya telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka sebagai penyebar video porno pesohor tersebut yakni PP dan MN.

“[Soal penyebar pertama] Masih kita terus melakukan pengejaran. Ini baru PP sama MN yang penyebar masif [di media sosial] itu,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12).

Untuk Gisel dan MYD, kata Yusri, disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. “Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara (hukuman),” kata Yusri.

Usai ditetapkan menjadi tersangka itu, Yusri juga menyatakan bahwa Gisel dan MYD akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri.

Dalam perkara ini, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian menggelar gelar perkara. Gisel dan MYD, kata Yusri, mengakui merekalah yang berada dalam rekaman video porno viral tersebut.

Dari pengakuan Gisel, ujar Yusril, video mesum itu dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

“Dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di media sosial, jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki saudara MYD,” kata Yusri.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.