Polisi Menjerat Tersangka Baru Kasus Pengendara Moge Keroyok TNI

Inionline.id – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam insiden pengeroyokan anggota TNI oleh kelompok motor gede (Moge) yang tergabung dalam Harley Owners Group (HOG) di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10) lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, untuk tersangka bertambah satu orang atas nama TR,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake, Senin (2/11).

Dia menjelaskan bahwa tersangka TR merupakan wiraswasta berusia 33 tahun yang tinggal di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, TR diduga kuat terlibat dalam mendorong korban Serda M. Yusuf sampai terjatuh ke lantai dan kemudian dikeroyok oleh anggota kelompok moge yang lain.

“Hal itu dikuatkan keterangan saksi, karyawan toko butik dan phonecell di TKP dan video pada saat kejadian,” ujarnya.

Dengan penetapan TR sebagai tersangka, saat ini tersangka yang telah dijerat oleh aparat kepolisian berjumlah 5 orang. Mereka adalah BS, MS, HS, TR dan JA. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan itu diduga terjadi setelah seorang prajurit TNI yang sedang mengendarai motor merasa terhimpit oleh sekelompok pengendara moge Harley yang sedang melakukan turing itu.

Merasa tak terima dengan hal itu, prajurit TNI tersebut kemudian mengejar segerombolan motor besar itu hingga menyulut cekcok mulut. Namun, cekcok tersebut berakhir dengan insiden pengeroyokan.

Dari rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sekumpulan pria yang mengenakan helm dan jaket kulit nampak memukuli seseorang yang berbaju bebas berwarna merah. Korban dipukuli dan ditendang beberapa kali ketika sudah telungkup jatuh.

Kemudian, dalam rekaman video lainnya, terlihat segerombolan anggota konvoi moge itu menyampaikan permintaan maaf secara lisan di Kodim 0304/Agam. Setidaknya, ada sekitar delapan orang yang terlihat menyampaikan permintaan maaf.

Hanya saja, proses hukum masih berjalan meskipun mediasi antara korban dan pelaku sudah dilakukan.