Bareskrim Melimpahkan Berkas Tersangka Kebakaran Kejagung

Inionline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (12/11).

Dalam tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka yang masuk dalam kelompok pekerja.

“Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Bareskrim Polri menetapkan lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung.

Kemudian, bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu kemudian diyakini penyidik membuat kebakaran.

Setelah dilimpahkan, saat ini kata Ferdy, pihak penyidik Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Koordinasi dengan Jaksa Peneliti,” ujar Ferdy.

Sambo mengatakan tim penyidik juga kembali memeriksa lima orang saksi hari ini. Mereka terdiri atas ASN Kejagung hingga ahli arsitektur.

“Tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi. ASN Kejagung (Karo Perencanaan Tahun 2019). Ahli dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). MAI (laki-Laki peminjam bendera PT APM), AR (pengawas cleaning service), HS (pengawas cleaning service),” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan delapan tersangka yang diduga telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran hebat di markas utama Korps Adhyaksa pada 22 Agustus lalu.

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.