Bantah Setop Kasus Millen, Polisi Memburu Buron Pemasok Narkoba

Inionline.id – Polres Tanjung Priok menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan readyviewed kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebgram Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani menjelaskan bahwa penanganan kasus itu berlanjut meskipun saat ini Millen bakal direhabilitasi.

“Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi enggak ada dibilang dihentikan. Kan jelas ada (pasal) 127 proses rehabilitasi,” kata Rezha saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/11).

Namun demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut ihwal periode jangka waktu yang telah diputuskan untuk merehabilitasi Millen dari ketergantungan narkoba.

Dalam hal ini, dia juga membantah pemberitaan sejumlah media massa yang menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penanganan perkara itu.

Rezha menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengejar sejumlah pemasok narkoba kepada Millen yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau kami tangkap DPO-nya, kan bisa kami konfrontasi lagi ke dia kan. Masih mencari,” ucap Rezha.

Sebagai informasi, Millen bakal menjlani rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menejerat dirinya. Keputusan rehabilitasi untuk Millen berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Rezha menuturkan pihak keluarga Millen sendiri meminta agar proses rehabilitasi dilakukan di Balai Besar Rahebilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.

“Harus direhab, cuma kan rehabilitasi ada dua, ada rehab inap dan rawat jalan,” kata Rezha saat dihubungi, Jumat (27/11).