Pimpinan DPR: Komisi I Mendukung TNI Turut Berantas Terorisme Sesuai UU 5/2018

Berita357 views

Inionline.id – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah menerima masukan dari Komisi I DPR mengenai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Azis mengatakan saat ini DPR RI masih menunggu masukan dari Komisi III DPR.

“Komisi I sudah memberikan masukan. Tinggal menunggu dari Komisi III,” kata Azis kepada wartawan pada Senin (26/10/2020) malam.

Azis tidak merinci sejumlah masukan yang telah diberikan oleh Komisi I DPR. Namun, ia menegaskan Komisi I mendukung pelibatan TNI sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Intinya mendukung sesuai UU 5/2018,” ucap Azis.

Menurut Azis, rapat gabungan DPR mengenai Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme akan dilakukan di masa sidang II DPR RI tahun 2020-2021. “Ya nanti dalam masa sidang kedua tahun 2020-2021,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dituliskan TNI memiliki peran dalam pemberantasan aksi terorisme.

Peran tersebut tertuang dalam Pasal 43I. TNI sebagai lembaga negara berperan untuk mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer.

“Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang,” tulis ayat pertama di Pasal 43I.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan soal aturan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme terus berlanjut di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI F-Golkar Dave Laksono menyebut akan ada rapat gabungan membahas pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

“Jadi paling rapat gabungan antara pimpinan Komisi I dan III serta pimpinan DPR RI,” kata Dave kepada wartawan, Senin (26/10).

Rapat gabungan rencananya akan digelar dalam masa Sidang II DPR RI. Masa sidang dimulai pada 9 November 2020.

Dave menyebut Komisi I dan Komisi III sudah membahas pelibatan TNI menangani aksis terorisme. Dave berharap posisi TNI menangani aksis terorisme sesuai undang-undang (UU).

“Mendorong agar posisi TNI dalam pemberantasan teroris sesuai dengan UU TNI saja,” imbuhnya.