Inionline.id – Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menggerebek tempat karaoke tersebut pada Rabu (19/8), pukul 19.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, menurutnya, pihaknya menemukan fakta bahwa Venesia BSD Karaoke Executive menggelar dugaan praktik prostitusi dengan tarif antara Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.
Dia menerangkan, perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke Executive sebanyak 47 orang yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pihaknya, lanjut Ferdy mengamankan sebanyak 13 orang dalam penggerebekan tersebut yakni tujuh orang yang bertindak sebagai muncikari baik sebagai ‘papi’ dan ‘mami’, tiga orang kasir, satu orang supervisor, satu orang manager operasional, serta satu orang general manager
Selain itu, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucer perempuan tertanggal 19 Agustus 2020, uang senilai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Selain itu, ada pula satu bundel form penerimaan perempuan, satu bundel daftar kehadiran perempuan, tiga unit komputer, satu unit mesin penghitung uang, tiga unit mesin printer, 14 baju kimono dan seragam kerja, serta dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
“Polisi saat ini telah membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dan akan melaksanakan rapid test [Covid-19, serta melakukan pemeriksaan,” ucap Ferdy.