Napi Lapas Palembang Mengendalikan Peredaran Narkotika di Medan

Inionline.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Medan seberat 49 kilogram lebih. Peredaran barang haram ini disebut dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Palembang.

“Benar, pengungkapan dilakukan di seberang Masjid Al-Munawwarah Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare, Air Putih Kabupaten Batubara, Sumut pada 12-15 Agustus 2020,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari di Medan, Senin (17/8).

Arman menyebutkan ada empat orang yang diamankan berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut antara lain Munirwan, Muhammad, Iswadi dan Suherman yang merupakan narapidana di Lapas Palembang sebagai pengendali.

“Dari keempat tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain 47 bungkus plastik teh warna hijau dengan total 49,840 kilogram sabu-sabu, empat unit ponsel, dan paspor atas nama Iswandi,” ujarnya.

Pengungkapan berawal saat BNN mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Medan yang dilakukan jaringan Aceh-Medan.

Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang. Truk tersebut dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki di bengkel kawasan Cemara, Kota Medan.

“Setelah perbaikan, truk keluar bengkel menuju ke arah Tebingtinggi. Setelah pintu keluar tol Tebingtinggi, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kabupaten Batubara, tim menghentikan truk tersebut. Kemudian BNN mengamankan 2 orang laki- laki di dalam truk,” jelas Arman.

Selanjutnya petugas menggiring truk tersebut ke arah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau tepatnya sebelum pintu gerbang Tol Helvetia. Di sana tim BNN melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut.

“Truk tersebut mengangkat kelapa. Lalu setelah digeledah, ternyata truk juga memuat sabu-sabu. Jadi kelapa digunakan untuk mengelabui petugas, padahal mereka juga mengangkut sabu. Dari penggeledahan didapat 47 bungkus plastik teh warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu,” urainya.

BNN masih melakukan pendalaman kasus ini untuk menemukan keterlibatan jaringan dan pelaku lain.

“Tim lapangan tetap melakukan Interogasi dan pengembangan terhadap para tersangka,” tutup Irjen Arman Depari.