Inionline.id – Penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
“Betul, hari ini sidang tuntutan Novel Baswedan,” kata pejabat Humas PN Jakut, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB. Djuyamto mengatakan kedua terdakwa tidak akan hadir di persidangan dan akan menjalani sidang melalui telekonferensi dari rutan.
“Sidang rencananya jam 13.00 WIB. (Sidang) live streaming, terdakwa di Rutan,” jelasnya.
Sementara itu, dari tim kuasa hukum Novel mengaku tidak berharap banyak pada sidang tuntutan hari ini. Tim kuasa hukum hanya berharap publik tak melupakan kasus ini.
“Kita tidak berharap banyak pada sidang yang banyak kejanggalan atau formalitas agar publik melupakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel,” kata salah satu tim penasihat hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi terpisah.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka didakwa karena menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.