Penanganan Jenazah COVID-19 dan Antisipasi Penularan

Kesehatan057 views

Oleh : Arfan Effendi

Koordinator  Gusdurian Tangerang Raya

Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid 19) di Indonesia per 1 April 2020 ada 1.667 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 157 orang, dengan jumlah yang sembuh 103 orang.

“Kasus kematian ini adalah dari penderita konfirmasi positif covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1/4) petang.

Ada kisah haru dari kematian korban COVID-19 yang ditolak di beberapa daerah. Protokol penangan jenazah positif Covid pun sudah ketat, tapi pengetahuan masyarakat dalam penularan covid 19 melalui jenazah masih belum tersampaikan dengan lengkap.

WHO dalam rilis resminya menguraikan; “Kecuali dalam kasus demam berdarah (seperti Ebola, Marburg) dan kolera, mayat pada umumnya tidak menularkan. Hanya paru-paru pasien dengan pandemi influenza, jika ditangani dengan tidak benar selama otopsi, bisa menular. Jika tidak, mayat tidak menularkan penyakit. Itu adalah hal biasa mitos bahwa orang yang telah meninggal karena menular penyakit harus dikremasi, tetapi ini tidak benar.”

COVID-19 adalah penyakit pernapasan akut yang disebabkan oleh Virus COVID-19 yang dominan mempengaruhi paru-paru. Berdasarkan bukti saat ini, virus COVID-19 ditransmisikan antara orang-orang melalui tetesan, fomites dan kontak dekat, dengan kemungkinan penyebaran melalui kotoran dan tidak tersebar lewat udara. Karena ini virus baru dan perkembangan penyakit belum ditemukan obatnya, lebih banyak tindakan pencegahan dapat digunakan hingga informasi lebih lanjut tersedia.

Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

  •  Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air), dan diikat dengan sempurna.
  •  Jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar, dan pastikan selalu disemprot dengan disinfektan.
  • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  • Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Shalat Jenazah

Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah salat jenazah.

  • Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  • Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.

Pemakaman

Sebelum diantar ke pemakaman, kamar jenazah, tenaga medis, hingga mobil jenazah disemprot disinfektan.

  • Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  •  Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  • Setelah semua prosedur Jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam pemakaman jenazah.

Virus covid19 adalah pandemi yang harus dilawan bersama. Turut menjaga kesehatan dan tetap dirumah, menjaga kebersihan diri juga lingkungan. Semoga semua terhindar dan yang sakit lekas disembuhkan.

Sumber :
https://apps.who.int/iris/handle/10665/331538

https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bagaimana-mengurus-jenazah-pasien-corona-ini-penjelasan-kemenag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *