Pasal 27 Perppu Corona Seperti di Perppu JPSK Era SBY yang Ditolak DPR

Politik157 views

Inionline.id – Pasal 27 Perppu Nomor 1 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) menuai kontroversi. Pasal tersebut dianggap membuat pengambil kebijakan keuangan kebal hukum di tengah pandemi corona.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, pasal serupa pernah muncul dalam Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Perppu tersebut ditolak saat dibahas di DPR pada 18 Desember 2008. Namun, pasal tersebut Perppu tersebut terlanjur digunakan untuk bailout Bank Century yang menjadi masalah di kemudian hari.

“Tapi terlanjur sudah digunakan untuk bail-out Bank Century, bank kecil yang tiba-tiba dapat mahkota sebagai ‘Bank Gagal Berdampak Sistemik’,” ujar Hendrawan kepada wartawan, Jumat (10/4).

Anggota Komisi XI DPR itu mengungkap, saat dibahas dalam Pansus Bank Century di DPR, pasal tersebut disebut sebagai pasal sapu jagad. Terjadi perdebatan panjang tentang manfaat dan keburukannya. Sebab, selain mendorong pengambil kebijakan agar tidak ragu, pasal itu juga rawan penyelewengan.

“Pasal ini mendorong pengambil kebijakan untuk berani dan tidak ragu-ragu, tapi memang rawan penyimpangan. Bagi yang punya ‘aji mumpung’, pasal ini jadi pusaka yang ampuh,” ujar Hendrawan.

Maka itu, DPR memperingatkan KSSK yang diberikan kewenangan besar agar mengambil kebijakan dengan integritas dan kehati-hatian tinggi. Hendrawan mengatakan, hal tersebut kerap disampaikan dalam rapat Komisi XI.

“Jangan sampai diboncengi oleh para oportunis yang memang rajin mencari loopholes (lubang/celah) regulasi,” tegas Hendrawan.

Di sisi lain, Hendrawan mengatakan, Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 merupakan pasal penting yang selalu muncul dalam regulasi untuk mengatasi krisis atau di tengah kondisi darurat. Dia mengatakan, dua ayat dalam pasal itu diambil dan dimodifikasi dari Pasal 28 dan Pasal 48 dalam UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *