Kejagung Bidik Rumah Mewah Tersangka Jiwasraya untuk Diblokir

Headline, Nasional257 views

Inionline.id – Kejaksaan Agung kembali mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Beberapa aset tersebut diketahui berupa bangunan yang pengajuan blokir tersebut akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah kendaraan.

“Tim Penyidik juga melakukan Pelacakan Aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (5/3).

Lebih lanjut, Hari merinci terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf yang diajukan untuk pemblokiran. Seluruh aset itu berlokasi di Jakarta Selatan.

Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“STNK dan BPKB Kendaraan bermotor (Koordinasi) ke Kantor Korlantas Polri,” jelas Hari.

Pemblokiran aset-aset tersebut dilakukan oleh pihak penyidik karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Nantinya, aset-aset yang telah diblokir tidak akan dapat diubahnamakan kembali oleh para tersangka. Apabila status aset tersebut sudah menjadi barang sitaan, maka aset akan digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.

Sejumlah aset milik tersangka sudah banyak yang disita. Kejaksaan memperkirakan sementara aset-aset sitaan tersebut dapat mengembalikan kerugian negara hingga Rp11 triliun.

Sementara itu, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp17 triliun. Namun, pihak kejaksaan belum dapat memastikan lantaran masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *