BPN Kabupaten Bogor Berkilah, Tidak Mengetahui Status Tanah HGU Di Kecamatan Sukajaya

Antar Daerah757 views

Cibinong, Inionline.id – Badan pertanahan Nasional ATR/BPN Kab bogor belum mengetahui status tanah HGU yang terdampak Longsor di wilayah kecamatan sukajaya, Hal tersebut tentu patut dipertanyakan bagaimana Kinerja ATR/BPN dalam menghimpun data.

Saat ditemui Kepala Seksi Hubungan Hukum Keagrariaan ATR/BPN Kabupaten Bogor Wendi Ismawan mengatakan dirinya belum mengetahui stastus tanah yang terdampak longsor di dikecamatan sukajaya.

“Saya belum tau status tanah tersebut HGU Atau bukan, Karena belum ada titik koordinatnya. Nanti kalau sudah didata saya akan sampaikan. Kalau saat ini saya belum bisa karena datanya belum saya kantongi,” jelasnya (8/1/21).

Ketika wendi ditanya terkait tanah HGU yang sudah habis masa kontraknya sejak tahun 2000 sehingga tidak terurus dan tidak direkomendasikan untuk dikembalikan ke Negara, wendi berkilah itu bukan kewenanganya.

“Bukan kewenangan kita itu kewenangan pemerintah lah,” pungkasnya.

Sebelumnya Muhamad Suparjo
Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mengatakan, untuk longsor yang terjadi di tanah Sukajaya tersebut berdasarkan peta kawasan hutan hampir seluruhnya dikelola oleh Taman Nasional.

Sedangkan permasalahan HGU pihaknya tidak memiliki data tersebut. Karena kewangannya menjadi milik dari
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor untuk memberikan data, kerena jauh dari kawasan hutan yang di kelola oleh pihaknya.

“Jadi BPN dan Taman nasional yang harus menjawab atas persoalan HGU yang terjadi longsor di Sukajaya,” ujar saat ditemui di kantornya. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *