Perhutani Tuduh, BPN dan Taman Nasional Bertanggung Jawab terkait Longsor Disukajaya Akibat Tanah HGU

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Terkait bencana longsor yang terjadi di Kekecamatan Sukajaya Kabupaten bogor Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memberikan tanggapan.

Doni mengatakan, itu semua diawali dengan pemberian HGU kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali lahan HGU diabaikan dan telah digunduli semena-mena. Penggundulan itu sudah terjadi 10 hingga 20 tahun yang lalu, dan tahun-tahun ini baru berdampak longsor.

Dengan adanya pemberitaan tersebut maka media Inionline.id mencoba menggali informasi terkait pemberian HGU tanpa kontrol ke Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Desa Tengah, Kacamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa (7/1/20).

Sesampainya di kantor tersebut media bertemu dengan Muhamad Suparjo
Wakil Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor mengatakan, untuk longsor yang terjadi di tanah Sukajaya tersebut berdasarkan peta kawasan hutan hampir seluruhnya di kelolaan oleh Taman Nasional. Sedangkan permasalahan HGU pihaknya tidak memiliki data tersebut. Karena kewangannya menjadi milik dari
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bogor untuk memberikan data, kerena jauh dari kawasan hutan yang di kelola oleh pihaknya.

“Jadi BPN dan Taman nasional yang harus menjawab atas persoalan HGU yang terjadi longsor di Sukajaya,” ujar saat ditemui di kantornya. (Tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *