POLISI TINDAK SUPIR TRUK TAMBANG DI BAWAH UMUR

Inionline.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor bersama Polsek Parungpanjang melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk yang melintas di desa lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019).

Sopir di bawah umur tersebut seorang laki-laki berinisial D yang masih berusia 15 tahun. D diketahui adalah seorang remaja atau anak putus sekolah. “Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk itu. Berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” Tegas AKP M Fadli Amri Kasat Lantas Polres Bogor.

Dijelaskan AKP M Fadli Amri, kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini telah diamankan di Mako Polsek Parungpanjang. Polisi juga telah memanggil pemilik kendaraan serta sopir asli nya untuk dimintai keterangan. Dia menegaskan, bahwa Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parungpanjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali dan sebagai upaya preventif, sekaligus upaya represif.

“Kami juga mengajak pihak terkait untuk bersama peduli terkait permasalahan ini. Karena anak tersebut putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara. Anak tersebut butuh perhatian, Guna memenuhi kebutuhan hidupnya,” tambah fadli.

Kepada para pemilik kendaraan angkutan, sambungnya, kejadian tersebut merupakan peringatan keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya. Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara tegas apabila menemukan kasus serupa khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. “masyarakat silahkan melapor ke petugas terdekat, apabila menemukan dan mengetahui kejadian semacam itu, kami akan langsung lakukan penindakan.” Tandas AKP M. Fadli Amri. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *