Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan bahwa kesalahan di sistem penghitungan suara (situng) KPU berdampak pada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan,” kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf ataupun pasangan Prabowo-Sandi.

“Dua-duanya ada yang diuntungkan, dan dua-duanya ada yang dirugikan,” kata Marsudi.

Marsudi juga menjelaskan bahwa situng ini bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres. Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

“UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang,” kata Marsudi.

Setelah Marsudi selesai memaparkan penjelasannya, salah satu kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di situng itu merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi memang sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.

“Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *